Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipolisikan Gara-gara Promo Binomo, 8 Korban Tertipu Rp 3,8 Miliar
Korban Crazy Rich Medan Indra Kenz 8 orang yang saat ini sudah melapor ke Bareskrim Polri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma Dkk kini harus berurusan dengan kepolisian.
8 orang yang saat ini sudah melapor ke Bareskrim Polri mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Indra Kenz dkk disebut pernah mempromosikan bahwa aplikasi trading binary option Binomo telah legal di Indonesia.
Hal tersebut pun yang membuat para korban melaporkan perkara ini dalam dugaan kasus penipuan.
Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja
Baca juga: Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz Terancam Pasal Pencucian Uang, Terlapor Kasus Binomo
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Baca juga: BERITA TIMNAS Inilah 7 Pemain Dinyatakan Positif Covid-19, Gagal Bertarung di Piala AFF U23 Kamboja
Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-sa.jpg)