Susanti Dewayani Segera Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Siantar, Surat Mendagri Proses Pengiriman

Pelantikan Kepala Daerah Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020 tinggal menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tribun Medan - Alija Magribi
Wawancara Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Susanti Dewayani (tengah) kepada wartawan, Senin (27/9/2021), usai bertemu dengan pimpinan dewan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelantikan Kepala Daerah Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020 tinggal menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut pun masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, soal pelantikan Wakil Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.

"Iya, dalam proses pengiriman," kata Ahmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Kamis (10/2/2022).

Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus akan berakhir pada 22 Februari 2022 mendatang atau kurang dari dua pekan lagi.

Dan estafet kepemimpinan di Pemko Pematangsiantar, pastinya akan dilanjutkan oleh kepala daerah terpilih.

Surat pengusulan pemberhentian Hefrianysah-Toga sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar juga telah dikirimkan ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

Surat dari Pemrpov itu menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPRD Siantar yang berlangsung pada 5 Oktober 2021, membahas pengusulan pemberhentian Herfiansyah-Togar.

Perlu diketahui juga, bahwa Susanti yang maju bersama Asner Silalahi, terpilih di Pilkada Siantar pada 9 Desember 2020 lalu, setelah unggul perolehan suara dari kotak kosong.

Keduanya meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah dalam Pilkada yang diikuti pasangan calon tunggal tersebut

Namun, seiring berjalan waktu, Asner selaku Wali Kota Siantar terpilih, meninggal dunia pada 14 Januari 2021.

Maka, nantinya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya akan melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar.

Surat Pelantikan Beredar

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik Susanti Dewayani beredar di jejaring WhatsApp kalangan jurnalis, Kamis (10/2/2022) pagi.

Surat tersebut berisi hal Penyampaian Keputusan Mendagri yang sifatnya segera. 

Tertera juga nama Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved