3 Jenderal NII Ditangkap, Polisi Ungkap Sosok Ketiganya terkait Kasus Pengibaran Bendera
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap polisi.Polisi ungkap ketiga sosoknya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap polisi.
Polisi ungkap ketiga sosoknya.
Tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) yang kini sudah ditahan dan jadi tersangka diperlihatkan oleh polisi.
Ketiga "jenderal" itu sempat mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Ketiga "jenderal" itu adalah Jenderal Sodikin, Jenderal Ujer, dan Jenderal Jajang Koswara.
Baca juga: Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri Merasa Ditipu, Datangi Bareskrim
Baca juga: REAL MADRID Tumbang di Copa Del Rey Dikalahkan Athletic Bilbao, Carlo Ancelotti: Kami Terluka
Berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII itu sudah lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Berikut fakta-fakta tentang tiga jenderal NII itu.
1. Mengaku lanjutkan amanah Sensen Komara
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.
Baca juga: PEGAWAI Honorer Puskesmas Dipungli, Bupati Simalungun Dukung Bikin Laporan ke Polisi
"Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan ketiga tersangka rutin mengunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.
Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten 57 video yang memuat propaganda penyebaran ajaran NII.
"Di dalam akun itu yang bersangkutan menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan masalah ideologi," ungkapnya.
Ketiga tersangka juga mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai Presiden NII.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum," ucapnya.
Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.
Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,"
"Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiganya melakukan hal tersebut untuk meneruskan perjuangan Sensen Komara sebagai presiden dari NII.
Menurut pantauan Tribun Jabar, kanal Youtube Parkesit 82 itu diikuti oleh 317 orang dan memuat konten propaganda penyebaran ajaran NII.
Wirdhanto menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh melalui akun Youtube tersebut maupun terhadap orang-orang di sekitar tersangka.
"Untuk saat ini, masalah pengikut tentu jadi langkah penyelidikan lebih lanjut. Di satu sisi kami akan melihat peminat dari akun medsos tersebut dan termasuk juga orang-orang yang berada di sekitarnya," ujarnya.
Ketiga tersangka merupakan jenderal yang diangkat langsung oleh Sensen Komara dan bertugas untuk menyebarkan paham NII di seluruh dunia.
2. Mengajak Gedung Putih masuk NII
Dalam video yang sempat viral ketiga tersangka menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII.
Ketiganya berkeliling di kampung halamannya sambil membawa bendera merah putih dengan lambang bulan dan bintang.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sampaikan, kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB," ujar salah satu tersangka.
Salah satu tersangka kemudian menyeru agar Gedung Putih di Amerika masuk ke NII.
"...Gedung putih Amerika Serikat welcome welcome silakan masuk memasuki Negara Islam Indonesia, Madinah Indonesia madani. Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Kepada seluruh dunia Internasional welcome-welcome silakan memasuki Negara Islam Indonesia" ucapnya.
Dalam imbauannya itu ia juga membawa nama Kartosoewirjo dan Sensen Komara sebagai tokoh yang dikenal sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia (NII).
"Imam SM Kartosoewirjo, khalifah dunia, bapak Drs Sensen Komara BM Esa dan Saya Panglima Jenderal DI/TII NII Tiga Jenderal DI/TII NII welcome-welcome silakan memasuki negara Islam Indonesia," ujarnya.
3. Tersangka mohon maaf
Tersangka pengibaran bendera Negara Islam Indonesia (NII) di Garut memohon maaf dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya.
Permohonan maaf tersebut dibacakan di Mapolres Garut oleh ketiga tersangka, yakni Jajang Koswara, Ujer Januri, dan Sodikin.
"Kami memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait kami telah melakukan pemufakatan akan melakukan makar dan menyebarkan informasi sara melalui media elektronik," ujar salah satu tersangka di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022) sore.
Mereka mengaku perbuatannya tersebut telah menodai lambang Negara Republik Indonesia sehingga harus berurusan dengan hukum.
Setelah menjalani serangkaian proses deradikalisasi dalam beberapa bulan terakhir, ketiga tersangka mengaku telah sadar melakukan ancaman-ancaman besar bagi NKRI.
"Kami menyadari bahwa perbuatan kami adalah salah dan kami menyesali segala perbuatan yang telah kami lakukan sepenuhnya,"
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan MUI khususnya yang telah membantu penegakan hukum dan menyadarkan kami, bahwa perbuatan kami adalah salah," ujarnya.
Setelah mengatakan permohonan maaf di depan awak media, ketiga tersangka kemudian berikrar untuk kembali mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga pelaku juga mengucapkan kalimat syahadat dan akan melaksanakan salat menghadap ke arah Kabah.
Kepala Badan Persatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nurodin berharap penyebaran paham radikal seperti NII di Kabupaten Garut bisa ditekan.
Pihaknya juga saat ini sedang menyusun draf khusus untuk upaya penanggulangan dan mencegah penyebaran paham radikal.
"Kami telah menyusun draft naskah akademik, dan nanti setelah di proses masuk ke Prolegda," ujarnya.
Ia menyebut tahun ini draf tersebut diharapkan bisa selesai disidangkan di DPRD Kabupaten yang nantinya jika rampung bisa dijadikan acuan untuk penanggulangan pencegahan paham radikal.
"Kemungkinan besar kita lebih ke arah upaya preventif ya dalam mencegah itu," ujarnya.
(*)
Baca juga: Jokowi Berdialog dengan Petani Jeruk Liang Melas Karo, Selanjutnya Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat
Baca juga: JELANG Piala AFF U-23, Timnas Indonesia Wajib Waspada, Malaysia Pasang Misi Balas Dendam
Sumber: Tribun Jabar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Garut-AKBP-Wirdhanto-Hadicaksono-dsaf.jpg)