Breaking News

Penangkapan DPO

Lari Setelah Divonis, Mantan Kadis PUPR Siantar Berondok di Kos-kosan yang Ada di Bandung

Kejati Sumut akhirnya menangkap mantan Kadis PUPR Siantar, Jhonson Tambunan yang lari setelah divonis oleh PN Tipikor

Editor: Array A Argus
HO
Mantan Kadis PUPR Siantar, Jhonson Tambunan setelah ditangkap Intelijen Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar, Jhonson Tambunan lari setelah divonis hakim Mahkamah Agung (MA)

Jhonson Tambunan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Selama dalam pelarian, Jhonson Tambunan ternyata berondok di kos-kosan yang ada di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi , Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat.

Setelah mengetahui tempat persembunyian Jhonson Tambunan, petugas Intelijen Kejati Sumut kemudian menangkapnya pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca juga: TAMPANG Mantan Manager SPBU DPO Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Rp 7,3 Miliar Ditangkap Kejatisu

"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan di kediamannya Rabu malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (27/1/2022).

Yos memgatakan, terpidana Jhonson sudah masuk dalam DPO sejak tahun 2004.

"Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan," ucap Yos.

Ia menjelaskan bahwa Jhonson diamankan oleh tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. 

Yang mana Jhonson diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.

Baca juga: PEMKO Belum Terima Salinan DPO Juanda, Kasi Intel: Mereka Datang dan Ambil bukan Kami yang Antar

"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67," bebernya.

Dikatakan Yos bahwa sebelumnya, pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Tak puas atas putusna tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Kejati Sumut Ringkus DPO Korupsi Rp 1,52 miliar Mantan Kepala Bappeda Kota Medan di  Aceh

Lebih lanjut, MA kemudian  membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkas Yos.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved