PEMKO Belum Terima Salinan DPO Juanda, Kasi Intel: Mereka Datang dan Ambil bukan Kami yang Antar
Ia mengatakan, seharusnya Pemko Binjai lebih aktif lagi mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap para pegawainya.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Binjai Muhammad Harris heran melihat kinerja bagian hukum Pemerintah Kota.
Sebab, katanya belum pernah terjadi Jaksa mengirimkan surat penahanan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) DPO kepada Pemko, melainkan kuasa hukum tersangka.
"Dari mana pula ceritanya begitu, harusnya Pemko yang aktif menjemput bola ke Jaksa, karena surat penahanan atau hal lain itu diberikan kepada Kuasa Hukum tersangka, bukan Pemko," kata dia, Rabu (5/2/2022).
Ia mengatakan, seharusnya Pemko Binjai lebih aktif lagi mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap para pegawainya.
Apalagi, terhadap pegawai yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
"Kok kami pula yang mengurusi pegawai Pemko, seharusnya mereka yang aktif datang untuk mempertanyakan dan memberikan bantuan hukum kepada masing-masing pegawai," jelasnya.
Karena tidak adanya salinan penetapan DPO terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan, Juanda juga tidak diberikan sanksi hingga saat ini.
"Mereka (Pemko) yang datang dan meminta surat itu kepada kami, bukan kami yang ngantar," jelasnya.
Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga kini belum menerima surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri terhadap tersangka korupsi Juanda, terkait pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan tahun 2019, Rabu (5/1/2022).
Karena belum menerima salinan tersebut, Pemko Binjai tidak tahu akan memberikan sanksi apa kepada Juanda.
"Kita belum dapat salinan surat penetapan DPO itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Rahmad Fauzi Salim.
Menurutnya, karena tidak menerima salinan itu, pihaknya sulit memberikan sanksi apa kepada Juanda.
Selain tidak lagi masuk kantor, Juanda juga berstatus koruptor.
"Karena tidak adanya salinan itu, kita bingung mau memberikan sanksi apa kepada tersangka," katanya.
Ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada Juanda, sesuai dengan kategori pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejari-binjai-sita-dokumen.jpg)