Kasus Narkoba

Dua Bandar Narkoba Pasang Wajah Sedih Setelah Ditangkap, Disita Sejumlah Paket Sabu

Petugas Polres mandailing Natal (Madina) mengamankan dua pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat

Editor: Array A Argus
HO
Dua bandar sabu diamankan Polres Madina 

TRIBUN-MEDAN.COM,MADINA- Petugas Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan dua bandar narkoba.

Dari keduanya, disita paketan sabu dan uang tunai.

Ketika berada di Polres Madina, dua bandar narkoba ini pasang wajah sedih setelah ditangkap.

Adapun keduanya yakni SN alias Sabar (35) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal dan IH alias Ucok (35) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga: Meresahkan Warga karena Disebut-sebut Sarang Narkoba, Pemkab Langkat Tutup Diskotik

Keduanya diamankan di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Jadi penangkapan keduanya setelah personel Sat Narkoba menerima laporan adanya penyalahgunaan narkoba. Keduanya kerap melakukan transaksi barang haram, sehingga dilakukan penangkapan,"kata Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul , Kamis (27/1/2022).

Baca juga: TAK Semua yang Dipenjarakan Bupati Langkat Pengguna Narkoba, Ini Hasil Asesmen BNN Sumut

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved