News Video
KPU Sergai Sempat Minta Dana Pilkada Fantastis RP 78 M, Namun Ditolak Pemkab Karena Terlalu Besar
"Ada beberapa kali permohonan, pertama Rp 78 miliar, kemudian kita tolak karena terlalu besar. Karena ditolak kemudian masuk Rp 59 miliar lalu kita
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, pejabat PPK Chairul Mitha Nasution dan bendahara pengeluaran pembantu Rahman terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menghadirkan 3 saksi, yakni mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sergai, Prihatina. Kepala Bappeda Sergai Rusmiani Purba, dan Asusten Administrasi Kaharudin.
Di persidangan para saksi membeberkan bahwa KPU Sergai sempat meminta dana pilkada sebesar RP 78 miliar. Karena dana tersebut dinilai terlalu besar, pihaknya pun menolak.
Tidak hanya sekali, penolakan dilakukan beberapa kali karena anggaran yang diajukan dinilai terlalu besar.
"Ada beberapa kali permohonan, pertama Rp 78 miliar, kemudian kita tolak karena terlalu besar. Karena ditolak kemudian masuk Rp 59 miliar lalu kita tolak lagi, lalu Rp 65 miliar kita tolak, terakhir Rp 36 miliar disepakati," kata saksi Prihatina menjawab pertanyaan Hakim Anggota Immanuel Tarigan.
Selanjutkan kata Saksi, KPU Sergai tidak melaporkan dana yang sudah dipergunakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
"Dari hasil yang kami dapatkan, mestinya KPU melaporkan penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harusnya tanggal 21 april 2021 (dilaporkam) ternyata laporan belum sampai, kemudian disurati baru dilaporkan tanggal 28 april 2021," bebernya
Dari laporan tersebut kata saksi, pihaknya mendapati adanya perbedaan RAB dengan laporan realisasi anggaran.
"Ada pergeseran pada beberapa item, seperti sosialisasi dan penyuluhan di RAB hrusnya Rp 677 juta, ternyata dalam realisasi sampai Rp 1,5 miliar. Harusnya kalau ada perubahan harus ada revisi," beber saksi.
Usai memeriksa saksi-saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai.
Kemudian, lanjut JPU terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar.
Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.
Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.