Dinas PRKP Catat Ada 22 Permukiman Kumuh di Siantar, Berikut Rinciannya

Kawasan kumuh tersebut antara lain 3 kelurahan di Siantar Barat yaitu Kelurahan Banjar 0,93 hektare (Ha) Kelurahan Bantan 14,15 Ha.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
LAHAN pembuangan sampah TPA Tanjung Pinggir yang kondisinya tak mampu menampung debit sampah warga Kota Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar mencatat ada 22 kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar tahun 2022.

Hal itu terangkum dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Pematangsiantar, Senin (24/1/2022).

Kawasan kumuh tersebut antara lain 3 kelurahan di Siantar Barat yaitu Kelurahan Banjar 0,93 hektare (Ha) Kelurahan Bantan 14,15 Ha dan Kelurahan Simarito 17,69 Ha.

Kemudian Siantar Selatan yaitu Kelurahan Karo 0,86 Ha Kelurahan Simalungun 6,92 Ha, Kelurahan Aek Nauli 4,29 Ha.

Baca juga: Bobby Nasution Murka, Honorer Dishub Medan Gelapkan Uang Parkir

Selanjutnya di Kecamatan Siantar Marihat yaitu Kelurahan Sukaraja 6,20 Ha dan Mekar Nauli 14,53 Ha. Kemudian di Kecamatan Siantar Marimbun yaitu Kelurahan Nagahuta 6,78 Ha, Kelurahan Pematang Marihat 4,87.

Kecamatan Siantar Utara yaitu Kelurahan Suka Dame 4,80 Ha, Kelurahan Martoba 3,32 Ha, dan Kelurahan Kahean 2,65 Ha. Adapun di Kecamatan Siantar Timur antara lain Kelurahan Tomuan 4,17 Ha, Kelurahan Siopatsuhu 2,23 Ha, Kelurahan Pardomuan 9,48 Ha, dan Kelurahan Asuhan 7,20 Ha.

Di Siantar Martoba, beberapa titik permukiman kumuh ada di Kelurahan Nagapita 12,91 Ha, Kelurahan Tambun Nabolon 8,72 dan Kelurahan Tanjung Tongah 7,40 Ha.

Terakhir kawasan kumuh di Kecamatan Siantar Sitalasari yaitu Kelurahan Bah Kapul 8,89 Hektare dan Kelurahan Bah Sorma 5,95 Ha.

Total kawasan permukiman kumuh di Siantar yaitu 154,94 Hektare.

Kepala Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Kurnia Lismawatie mengatakan dari ke-22 kawasan permukiman ini, 18 kawasan merupakan gawewan Pemko Pematangsiantar.

“Yang sama kita itu ada 18 kawasan ya,” kata Kurnia. 

Secara aturan gawean mengatur kawasan permukiman kumuh sudah jelas, yang mana permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Hektare menjadi tanggung jawab Pemko Pematangsiantar.

Selanjutnya 10 Hektare wewenang Pemprov dan 15 Hektare itu wewenang pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Astronout Nainggolan mengatakan adanya permukiman kumuh memiliki dampak pada psikologis masyarakatnya.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah oleh pemerintah dan dewan untuk melakukan penataan.

Baca juga: Kenapa Barbie Kumalasari Rela Keluarkan Biaya Rp 8 Miliar untuk Perawatan Wajahnya?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved