Pengedar Ganja

Lagi Nunggu 'Pasien', Dua Pengedar Ganja tak Berkutik Dibekuk Petugas

Dua pengedar ganja kering yang selama ini masuk dalam daftar pengejaran polisi dibekuk tanpa perlawanan

Editor: Array A Argus
HO
Polisi tangkap dua pemuda yang diduga pengedar ganja, Minggu (23/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-  Personel Sat Res Narkoba Polres Madina menangkap dua pengedar ganja yang tengah menunggu 'pasiennya' di tepi jalan.

Adapun kedua pengedar itu masing-masing Kamal Sanjani Nasution (26) dan Pahmi Pulungan (20).

Keduanya warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul mengatakan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca juga: Ngaku Oknum Wartawan, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Bawa Ganja 15 kg

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Desa Huraba pada Kamis (20/1/2022) lalu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Irwan.

"Jadi warga melapor ada aktivitas peredaran narkoba. Sehingga petugas kami melakukan penyelidikan dan benar adanya dua laki-laki kepemilikan ganja," ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 13 paket ganja kering yang telah dikemas dengan plastik transparan.

Baca juga: Narkoba Beredar di Lapas Klas II B Tanjungbalai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Masuk Tanpa Terdeteksi

"Ada 13 paketan ganja, lalu uang tunai pecahan Rp 20 ribu satu lembar, pecahan Rp 10 ribu dua lembar dan pecahan Rp 5 ribu tujuh lembar," jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, kedua pengecer ganja ini diamankan petugas ke Polres Madina.

Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved