DERETAN Kepala Daerah Kena OTT KPK Selama 14 Hari: Walikota Bekasi, Bupati PPU & Bupati Langkat
Dalam 14 hari atau dua pekan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah.
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Lebih jauh, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," papar Ketua KPK.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, Pepen pun ditahan. Kini, dua minggu pasca-penetapan tersangka Pepen, KPK terus mendalami aliran uang panas tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumut Lantik 15 Pejabat yang Tidak Akan Kena Perampingan Organisasi
2. Bupati Penajam Paser Utara
Selanjutnya, pada Rabu (12/1/2022), OTT KPK menjaring Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Saat OTT dilakukan, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar. Diamankan pula barang bukti berupa rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-menuruni-tangga-di-Gedung-KPK.jpg)