DERETAN Kepala Daerah Kena OTT KPK Selama 14 Hari: Walikota Bekasi, Bupati PPU & Bupati Langkat

Dalam 14 hari atau dua pekan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin menuruni tangga di Gedung KPK (posisi dua dari belakang), mengikuti bersama lima orang lainnya, Kamis (20/1/2022). Total 7 orang yang terjaring OTT KPK. Penyidik KPK menetapkan 6 orang tersangka termasuk Terbit Rencana Perangin-angin.Keenamnya ditahan KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam 14 hari atau dua pekan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. 

Pada berita ini menyampaikan rentetan OTT KPK selama 14 hari

Pada bulan ini menjadi pekan sibuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepat 14 hari terhitung sejak Rabu (5/1/2022) hingga Selasa (18/1/2022), KPK melakukan 3 operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tiga OTT itu, lebih dari 20 orang terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga OTT tersebut menjerat tiga kepala daerah di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Berita Foto: Iskandar Peranginangin Abang Kandung Bupati Langkat Akhirnya Ditahan Petugas KPK

Berikut rincian ketiga kasusnya:

1. Wali Kota Bekasi

Awal Januari 2022 dibuka oleh OTT Rahmat Effendi yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.

Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022)

Selanjutnya, pada Kamis (6/1/2022), Rahmat Effendi dan delapan orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Rahmat Effendi diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.

Saat OTT dilakukan, ditemukan bukti senilai Rp 5,7 miliar dengan rincian uang tunai sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan rupiah, kemudian buku rekening dengan saldo senilai Rp 2,7 miliar.

KPK mengungkap, Pepen meminta suap dengan kode "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved