5 Tersangka Korupsi Bank BTN Berkeliaran tak Ditahan Kejati, Kerugian Negara Rp 39,5 Miliar

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, M Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GITA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) 


Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya adalah alasan mengada-ada.


Penahanan, lanjut Muslim, adalah dalam rangka memberikan efek jera.


"Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus," tegasnya.


Muslim mencium 'aroma tak sedap' di balik tidak ditahannya 5 tersangka ini.


"Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat dibalik ini semua sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa Pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu," pungkasnya.

Baca juga: Respons Polda Sumut Nama Kapolrestabes Medan Disebut Gunakan Sisa Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved