5 Tersangka Korupsi Bank BTN Berkeliaran tak Ditahan Kejati, Kerugian Negara Rp 39,5 Miliar

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, M Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GITA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar belum kunjung ditahan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan pemberkasan milik lima tersangka yang tidak ditahan tersebut.


Kelima tersangka itu adalah CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.


"Informasi dari (penyidik) Pidsus, saat ini kasus tersebut masih proses pemberkasan di penyidikan," ujar Yos A Tarigan, Jumat (14/1/2021).


Pemberkasan itu katanya dilakukan agar penyidik bisa melimpahkan berkas ke penuntut umum.


"Usia pemberkasan di penyidikan, maka dlimpahkan ke penuntutan," lanjut Yos.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, pada saat dipenuntutan lah, berkas ditentukan apakah sudah lengkap (P21) atau belum (P19).


"Setelah berkas lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap 2 atau P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," tambah Yos.


Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, M Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.


"Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses penyidikan," ungkapnya.


Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.


"Benar. Penyidik mengatakan demikian," ucapnya.


Terpisah, pengamat hukum, Muslim Muis SH meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka itu.

Muslim menilai, Kajatisu tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.


"Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah ? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini," ujar Muslim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved