BERITA Ferdinand Hutahaean Kini Polisi juga Terapkan Pasal Hoax terkait Cuitan,Hukuman tak Main-main
Kepolisian RI mengungkapkan alasan menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoax mengenai cuitan Ferdinand Hutahaean
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian RI mengungkapkan alasan menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoax mengenai cuitan mantan Politikus Ferdinand Hutahaean sebagai berita bohong alias hoax.
Diketahui, pasal penyebaran berita bohong alias hoax itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Marissya Icha Dianggap Cari Ketenaran Didemo di Kementerian Sosial, Susi Pudjiastuti Heran
Baca juga: Beraninya Sopir Angkot Acungkan Parang Kejar Mobil Wuling, Kini Dinas Perhubungan Bertindak
Baca juga: Kini Jarang Muncul di TV, Penampilan Tukul Arwana Bicara Bikin Haru,Banjir Doa dari Artis Melihatnya
Pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu terlihat dari alat bukti isi cuitan yang diungkapkan oleh tersangka di media sosial Twitternya.
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itu lah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itu lah berita bohongnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.
Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean dikatakan diduga menyebarkan hoax karena cuitan soal 'Allahmu Lemah' dianggap tidak benar.
"Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.
Atas dasar itu, Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean menjadi alat bukti untuk juga menjerat tersangka dalam dugaan penyebaran hoax.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Beraninya Sopir Angkot Acungkan Parang Kejar Mobil Wuling, Kini Dinas Perhubungan Bertindak
Baca juga: Hasil Liga 1 Tadi Malam Persija 1-2 Persipura, Pelatih Angelo Alessio Ungkap Penyebab Kekalahan
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdinand-Hutahaean-Ferdinand-Hutahaean-dsa.jpg)