Jawaban Ferdinand Hutahaean, Panggilan Polri terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Muatan SARA

Ferdinand Hutahaean, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan polisi jika Bareskrim Polri memanggilnya terkait laporan atas dugaan penyebaran berita

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean 

 TRIBUN-MEDAN.com - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan polisi jika Bareskrim Polri memanggilnya terkait laporan atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA.

"Kalau saya nanti dipanggil oleh Kepolisian tentu saya akan datang, saya pasti akan datang," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/1/2022).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Saya akan berntanggung jawab sebagai pribadi atas apa yang saya lakukan di muka bumi ini," ujar Ferdinand.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca juga: Ditemukan Seorang Bocah Usia 5 Tahun Dirantai dan Disekap, Kini Bupati Langsung Bertindak

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Baca juga: HARGA Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Daftar Harga di Butik Antam Medan

Sebelumnya,

KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.

Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved