Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kompolnas Minta Penyelidikan Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik di Dua Polsek Jangan Terburu-buru
Kompolnas minta Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak terburu-buru memeriksa kasus dugaan pemerasan di dua polsek di Medan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak terburu-buru mengusut dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Helvetia dan Polsek Patumbak.
Menurut Kompolnas, penyelidikan yang terburu-buru itu sangat tidak baik.
Apalagi sampai memberikan hasil dengan pemeriksaan yang super singkat.
"Kami sudah mengetahui dan memonitoring laporan tersebut. Dan kami meminta kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk mendengarkan dan menelusuri terkait aduan tersebut"kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Tribun, Jumat (24/12/2021)
Baca juga: ANEH, Kapolsek Patumbak Minta Keluarga Tersangka yang Merasa Diperas Anggotanya Bersyukur
Mantan Sekjen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu meminta Propam tidak terlalu cepat mengambil keputusan.
"Meski belum ada bukti, kita minta agar Propam tidak terburu buru untuk mengambil keputusan. Didengarkan dulu apa apa yang dilaporkan oleh masyarakat" ujarnya.
Yusuf juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan tidak sungkan untuk melapor, terlebih hal itu soal tindak pemerasan oleh polisi.
"Masyarakat juga tidak perlu sungkan sungkan untuk melapor dan menyertakan bukti bukti. Jika pada saat penyidik belum punya cukup alat bukti, bisa dimasukan bukti yang lainnya. Karena kami sarankan agar jangan cepat cepat menyimpulkan kasus ini," terang Yusuf.
Diketahui, ada dua kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara yang terjadi di Kota Medan.
Pertama kasus di Polsek Helvetia.
Baca juga: Kapolsek Patumbak Tak Ngaku Meminta Keluarga yang Diperas Anggotanya Bersyukur
Seorang penadah bernama Ramli alias Kojek diancam tembak jika tidak menyetorkan uang Rp 2 juta.
Sejumlah penyidik Polsek Helvetia dituding menakut-nakuti istri Ramli alias Kojek bernama Eva.
Eva kemudian melaporkan penyidik polsek tersebut ke Propam.
Sayangnya, dengan pemeriksaan yang super singkat, Propam Polrestabes Medan serta merta menyebut oknum penyidik yang menakut-nakuti dan dituding menganiaya tersangka penadah itu tidak terbukti melakukan pemerasan.
Menurut Propam Polrestabes Medan, penyidik belum menerima uang pemerasan.
Baca juga: Ancam Tembak dan Peras Terduga Penadah, Ini Jawaban Kanit Reskrim Polsek Helvetia dan Propam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-gadungan_janji-nikah.jpg)