Istri Herry Wirawan Dicurigai, Perbuatan tak Senonoh Suami pada 21 Santri Wanita, Ikut Terlibat?

Publik pun terus menerus mempertanyakan keterlibatan istri Herry dalam kejadian tak terpuji ini.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase YouTube Saiful Zaman
Herry Wirawan dan istrinya 

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya ramai dugaan masyarakat, bahwa aksi bejat Herry terhadap santriwatinya itu diketahui sang istri.

Sebab lokasi eksekusi, selain di hotel dan apartemen juga ada yang dilakukan di pondok pesantren yang juga kediaman pelaku.

 "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Malu Putri Dibilang Monster akibat Wajah Hitam Padahal Tanda Lahir, Usaha Orangtua Bikin Haru

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan (HW), pengurus sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, bikin geram publik.

Baca juga: Ditemukan Ibu dalam Ruang Terkunci 5 Hari tak Makan, Tubuhnya Sudah Dikerumuni Semut tapi Selamat

Guru cabul itu kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang kasus perkosaan pada santriwati Bandung yang telah berjalan selama 6 bulan mendadak viral dan menyulut emosi publik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved