DULU Fotonya Viral dengan Model Vitalia Sesha, Kini AKBP Benny Alamsyah Gugat Kapolri karena Dipecat

Kabar terbaru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat karena kasus narkoba mengugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews/tribunjateng
Foto yang perrnah viral Vitalia Sesha dengan Benny Alamsyah saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pedemangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat perwira AKBP Benny Alamsyah? Dulu pernah viral fotonya berduaan dengan model Vitalia Sesha.

Saat itu, Benny Alamsyah menjabat sebagai Kapolsek Pademangan.

Kabar terbaru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat karena kasus narkoba mengugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: Kronologi Pesawat Citilink Batal Terbang, Pintu Darurat Dibuka Penumpang Seorang Kepala Desa

Foto yang perrnah viral Vitalia Sesha dengan Benny Alamsyah saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pedemangan
Foto yang perrnah viral Vitalia Sesha dengan Benny Alamsyah saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pedemangan (Kolase Tribunnews/istimewa)

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Singapura, Duel Semifinal Piala AFF 2020 Hari Ini

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

Respons Polda Metro Jaya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.

Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.

Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved