News Video

Video Detik-detik Pemusnahan Sabu di Polres Tanah Karo, Begini Cara Cek Keaslian Narkoba

Polres Tanah Karo, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

Selain itu, tindakan tersebut juga memperkuat bukti jika pihaknya tetap komitmen untuk menghentikan dan memuasnahkan peredaran narkoba di Kabupaten Karo.

Adapun pemilik dari barang bukti narkotika tersebut, saat ini telah menjalani proses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Nantinya, ketiga pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved