News Video
Video Detik-detik Pemusnahan Sabu di Polres Tanah Karo, Begini Cara Cek Keaslian Narkoba
Polres Tanah Karo, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi
Video Detik-detik Pemusnahan Sabu di Polres Tanah Karo, Begini Cara Cek Keaslian Narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (20/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 550,05 gram.
Berdasarkan penjelasan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan tangkapan dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Barang bukti tersebut didapat dari tiga orang pelaku yaitu KK, PJT, dan RLG, yang diamankan pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang bekerja dengan BNNK Karo. Para pelaku, ditangkap di kawasan Berastagi," kata Yustinus, Senin.
Yustinus menjelaskan, adapun barang bukti yang didapat dari tiga pelaku ini sebanyak 574 gram.
Kemudian, untuk keperluan pengujian di laboratorium dari total barang bukti disisihkan seberat 23,95 gram.
Sisanya, yaitu seberat 550,05 gram dari barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender.
Setelah digiling, sabu yang telah dicampur dengan air langsung dibuang ke saluran toilet.
"Untuk yang dimusnahkan sabu seberat 550,05 gram, dan yang disisihkan untuk diuji dan persidangan sebanyak 23,95 gram," ucapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlihat narkotika golongan satu ini dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh tim Labfor.
Pada proses pengujian tersebut, tampak narkotika berbentuk kristal tersebut dites dengan menggunakan campuran cairan kimia untuk memastikan keasliannya.
"Ini asli ya, kalau dicampur dengan cairan ini memang dia lansung bereaksi dan berubah warna," ucap petugas dari Labfor.
Dijelaskan Yustinus, pengujian ini juga untuk memastikan jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut memang benar merupakan narkotika.
Selain itu, tindakan tersebut juga memperkuat bukti jika pihaknya tetap komitmen untuk menghentikan dan memuasnahkan peredaran narkoba di Kabupaten Karo.
Adapun pemilik dari barang bukti narkotika tersebut, saat ini telah menjalani proses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Nantinya, ketiga pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)