Update Kericuhan di Kendari, Sejumlah Mobil Dibakar, Pasukan Brimob Dikirim dari Bali Dibantu TNI
Update situasi Kota Kendari, sempat dikabarkan ricuh. Bentrok antarkeloompok warga menimbulkan kerusuhan
Ancaman Hukuman
Lelaki berinisial A yang merupakan pimpinan ormas telah menjadi tersangka penghasutan bentrok di Kota Kendari.
Kini A harus berurusan dengan penyidik Polda Sultra.
Ia diamankan dan diperiksa untuk pengembangan kasus.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan A telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan.
Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Pasal tersebut berbunyai, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
"A dijerat dengan pasal 160 penghasutan, ancaman 6 tahun, penahanan sebentar malam. Menurut Pak (Dirreskrimum) langsung ditahan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Markas Polda Sultra, Senin (20/12/2021). (*)
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Hubungan Baru Gisel dengan Gading Marten, Rujuk? Kompak Akan Liburan Bareng Gempi ke Bali
Baca juga: Kabar Terbaru Bahar Bin Smith Dipolisikan terkait Kasus SARA, Kuasa Hukum Heran Warga Mudah Bereaksi
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Update Kericuhan di Kendari, Sejumlah Mobil Dibakar, Pasukan Brimob Dikirim dari Bali Dibantu TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasukan-Brimob-turun-amankan-kericuhan-di-Kendari-Sulawes-Tenggara.jpg)