News Video
Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini
Selain itu, persoalan dikatakan suami Eva tidak ada dianiaya juga dianggap terkesan terlalu cepat.
"Jadi permintaan sejumlah uang dari polisi yang harusnya didalami. Sekali lagi surat pengaduan Eva ditujukan ke Kapolda Sumut dan Propam Sumut. Jadi apa pun yang disampaikan kasi Propam tak kami terima," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Helvetia, AKP Heri Sihombing mengaku telah menyerahkan surat penangkapan Ramli, setelah ditangkap.
Namun, surat tersebut tidak diserahkan kepada istri Ramli, Eva Susmar. Melainkan diserahkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Heri mengatakan bahwa, saat hendak diserahkan surat tersebut keadaan rumah pelaku dalam keadaan kosong.
"Kalau pengakuan dari istrinya ini terus, karena istrinya sampai sekarang pun di rumah informasi dari Kasi Propam juga tidak bisa diambil keterangan, rumahnya kosong itukan. Berarti kita sampaikan sama Keplingnya, kan gitu aturannya," kata Heri Sihombing kepada tribun-medan.com, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan bahwa, surat penahanan dan penangkapan terhadap Ramli ditandatanganinya langsung.
"Saya tandatangani 1x24 jam, pasti saya tanda tangani, penangkapan dan penahanan ada suratnya," sebutnya.
Namun, saat ditanyai soal kedatangan empat orang anggotanya ke rumah pelaku dan bertemu dengan Eva, mengapa tidak diberikan surat itu secara langsung kepada istri Ramli.
Ia mengatakan, belum bisa memberikan nya lantaran masih dalam tahap pengumpulan sejumlah barang bukti.
"Kita kan punya kewenangan 1x24 jam, kita kumpulkan dulu alat bukti, baru lengkap duduk perkaranya kita tandatangani untuk surat penahanan," tuturnya.
(cr8/tribun-medan.com)