Breaking News

News Video

Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini

Selain itu, persoalan dikatakan suami Eva tidak ada dianiaya juga dianggap terkesan terlalu cepat.

Tayang:

Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membantah perihal beberapa poin yang dipaparkan Polsek Helvetia dan Propam Polrestabes Medan terkait kasus istri tahanan yang diduga diperas agar suaminya tak ditembak dan meringankan hukuman.

"Menyikapi pernyataan Polrestabes Medan, Jumat (17/12/2021), kami merasa keberatan. Pertama, soal belum atau tidak ditemukannya bukti terkait pemerasan dan penganiayaan," kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (18/12/2021).

"Persoalannya Propam Polrestabes Medan ini kan belum memeriksa secara keseluruhan. Artinya ada pelapor, terlapor, dan saksi. Lantas kenapa sedini itu Polres membuat pernyataan tersebut," tambahnya.

Menurutnya ada hal yang mengganjal sebab istri tahanan, Eva Susmar, baru diperiksa Jumat (17/12/2021) sore, tiba-tiba Sabtu (18/2/2021) malam langsung konfrensi mengatakan tidak ada bukti.

Selain itu, persoalan dikatakan suami Eva tidak ada dianiaya juga dianggap terkesan terlalu cepat.

Sebab, berdasarkan keterangan Eva, suaminya didapati lebam setelah peristiwa penangkapan pada 7 Desember 2021.

Tentu sudah ada jangka waktu cukup lama yang membuat lebam tersebut menyusut. Kemudian soal pernyataan propam suami Eva tidak ada ditembak, menurutnya sejak awal diadukan memang bukan soal ditembak atau tidak. Melainkan soal dimintai uang agar tidak ditembak.

"Itu pernyataan keliru. Terkait soal surat penahanan dan penangkapan juga serupa. Kenapa polisi tidak menunjukkan surat itu tanggal berapa diterima keluarga," ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, secara administrasi ada ekspedisi dalam hal pengiriman surat tersebut.

Pernyataan polisi yang menyebutkan suratnya sudah ada 1x24 jam juga keliru. Karena bukan soal surat ada atau tidak, melainkan disampaikan atau tidak.

"Bisa aja, kita duga, surat itu dibuat - buat," ungkapnya.

Setelah itu, perihal kliennya yang aktif menghubungi penyidik. Dikatakannya secara logika, memang klien ada menghubungi penyidik tapi apa yang membuatnya bersikap demikian harus diketahui.

Pasalnya, sejak awal ada permintaan sejumlah uang yang kalau tidak ada suaminya akan ditembak. Dengan kondisi demikian, Eva wajar menghubungi penyidik karena khawatir.

"Aktif meminta keringanan hukuman juga jelas karena adanya permintaan uang dari oknum polisi KS agar menghapus barang bukti serta menghapus hukuman. Atas dasar itu lah klien kami menghubungi polisi," bebernya.

"Jadi permintaan sejumlah uang dari polisi yang harusnya didalami. Sekali lagi surat pengaduan Eva ditujukan ke Kapolda Sumut dan Propam Sumut. Jadi apa pun yang disampaikan kasi Propam tak kami terima," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Helvetia, AKP Heri Sihombing mengaku telah menyerahkan surat penangkapan Ramli, setelah ditangkap.

Namun, surat tersebut tidak diserahkan kepada istri Ramli, Eva Susmar. Melainkan diserahkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Heri mengatakan bahwa, saat hendak diserahkan surat tersebut keadaan rumah pelaku dalam keadaan kosong.

"Kalau pengakuan dari istrinya ini terus, karena istrinya sampai sekarang pun di rumah informasi dari Kasi Propam juga tidak bisa diambil keterangan, rumahnya kosong itukan. Berarti kita sampaikan sama Keplingnya, kan gitu aturannya," kata Heri Sihombing kepada tribun-medan.com, Jumat (17/12/2021).

Ia mengatakan bahwa, surat penahanan dan penangkapan terhadap Ramli ditandatanganinya langsung.

"Saya tandatangani 1x24 jam, pasti saya tanda tangani, penangkapan dan penahanan ada suratnya," sebutnya.

Namun, saat ditanyai soal kedatangan empat orang anggotanya ke rumah pelaku dan bertemu dengan Eva, mengapa tidak diberikan surat itu secara langsung kepada istri Ramli.

Ia mengatakan, belum bisa memberikan nya lantaran masih dalam tahap pengumpulan sejumlah barang bukti.

"Kita kan punya kewenangan 1x24 jam, kita kumpulkan dulu alat bukti, baru lengkap duduk perkaranya kita tandatangani untuk surat penahanan," tuturnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved