Peredaran Sabu
Pengedar Jual 1 Kg Sabu ke Petugas Polres Tanjungbalai, Barbuk 20 Kg Ditimbun di Pulau Terpencil
Pengedar narkoba berinisial SS hendak menjual sabu kepada petugas Polres Tanjungbalai. Barang bukti disembunyikan di pulau terpencil
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - SS, warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan selama ini menyimpan sabu di pulau terpencil yang ada di kawasan Sungai Kepayang.
Hal ini terungkap saat SS hendak menjual sabu pada petugas Polres Tanjungbalai.
Awalnya, SS hendak menjual satu kilogram sabu pada petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketika transaksi dilakukan, SS langsung dibekuk.
Baca juga: Pengakuan Sopir Angkot Karena Frustasi Konsumsi Sabu, Biasa Beli di Pasar Melati Rp 50 Ribu
"Setelah ditangkap, tim melakukan pengembangan dan menemukan 20 bungkus lainnya di pulau terpencuil," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kamis (16/12/2021).
Triyadi mengatakan, barang bukti 20 Kg sabu itu disembunyikan di bawah pohon nipa.
Jadi, kata Triyadi, cara ini dianggap manjur untuk mengelabui petugas.
"Di pulau tersebut tidak ada penghuni," kata Triyadi.
Ditanya darimana asal barang dimaksud, tersangka berdalih bahwa sabu itu didapatnya secara tidak sengaja.
Baca juga: Pengedar Sabu Beroperasi di Pajak Melati, Sopir Angkot Ngaku Beli Paket Rp 50 Ribu
Saat itu, tersangka berkelit bahwa sabu tersebut hanyut di perairan Sungai Kepayang.
"Tapi tidak mungkin dia ini bisa tahu kalau itu berisi sabu," kata Triyadi.
Tiap kilogram sabu, rencana akan dijual seharga Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pamer-21-Kg-sabu-Tanjungbalai.jpg)