Jual Beli Vaksin

Dokter yang Jual Vaksin Jatah Napi Minta Hukuman Ringan, dr Kristinus Saragih: Anggap Saya Anak

dr Kristinus Saragih yang jual beli vaksin jatah narapidana dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Hendri Edison

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang dugaan jual beli vaksin ilegal, dengan terdakwa Oknum ASN Dinkes Provinsi Sumut dr Kristinus Saragih di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - dr Kristinus Saragih, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut yang melakukan jual beli vaksin jatah narapidana minta hukuman ringan pada hakim usai dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison.

dr Kristinus Saragih memelas, memohon agar hakim menganggapnya sebagai anak, dan tidak menghukumnya terlalu lama. 

"Izinkan saya menyampaikan maaf, saya mohon diberi hukuman seringan- ringannya. Anggap saja saya anak yang bisa dihukum. Tapi jangan lama-lamalah dihukum yang mulia," kata dr Kristinus Saragih, Rabu (15/12/2021).

Mendengar permohonan dr Kristinus Saragih, pengunjung sidang menertawai. 

Baca juga: VAKSIN untuk Anak Berusia 6-11 Tahun akan Dibagikan Akhir Desember

"Mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman saya, mengingat saya tulang punggung keluarga, selain itu saya juga mengurus mamak yang sudah tua dan sedang sakit.

Saya juga mempunyai anak lelaki yang butuh perhatian khusus, kalau dia tantrum sering menyakiti diri sendiri Yang Mulia," katanya.

Selain itu, dr Kristinus juga memohon maaf kepada warga yang telah ia vaksin dengan mematokkan harga Rp 250 ribu sekali vaksin.

Padahal, vaksin yang disuntikkan itu sebenarnya gratis.

"Atas kasus ini, saya merasa bersalah, saya memohon maaf kepada warga yang merasa dirugikan," ucapnya.

Baca juga: China Sumbangkan 1 Juta Vaksin ke Negara Nikaragua Setelah Putus Hubungan dengan Taiwan

Namun, atas pledoi tersebut, JPU Hendri Edison menyatakan tetap pada tuntutan. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dr Kristinus Saragih memvaksin orang-orang yang  dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis). 

Mereka mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik.

Mereka berdua melaksanakan vaksinasi berbayar di beberapa tempat.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.

Baca juga: Kisah Warga Transgender Medan Tak Punya KTP, Sulit Dapat Vaksin dan Cari Kerja Sektor Formal

"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta dituntut 4 tahun penjara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved