Masih Ingat Paket Sate Beracun Menewaskan Bocah? Terdakwa Nani Aprilliani Divonis 16 Tahun Penjara

Masih Ingat Paket Sate Beracun ? Pelaku salah sasaran, kiriman disantap orang yang salah sehingga menewaskan seorang bocah.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase instagram via tribunbogor
Tersangka Nina Wanita pengirim Sate Beracun divonis 16 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih Ingat Paket Sate Beracun ?

Pelaku salah sasaran, kiriman disantap orang yang salah sehingga menewaskan seorang bocah.

Terbaru kasus bergulir di pengadilan.

Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate beracun sianida saat melakukan rekonstruksi di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6/2021).
Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate beracun sianida saat melakukan rekonstruksi di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6/2021). (Via Surya)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kiriman paket sate bersianida, Nani Aprilliani (25), dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Drawing Babak 16 Besar Liga Champions Mulai Pukul 18.00 WIB| Link Live

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.

Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Pengirim sate beracun salah sasaran
Pengirim sate beracun salah sasaran (Shutterstock , Dok Polsek Sewon)

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Adapun vonis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU di mana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Lebih lanjut, barang bukti berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani dimusnahkan.

Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal


"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.

Namun atas permohonannya tersebut, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.

Baca juga: AKHIRNYA BNPB Tanggapi Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Pulang dari Turki

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved