Foto Bripda Randy di Tahanan Jadi Sorotan, Sel tak Terkunci? Polisi Bantah Penahanan Formalitas

Beredar foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB di dalam tahanan di media sosial. Tapi ada hal yang paling mencurigakan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase ist tribun bogor
Foto Bripda Randy yang beredar di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB di dalam tahanan di media sosial.

Tapi ada hal yang paling mencurigakan dari penahanan tersangka kasus meninggalnya mahasiswi NWR tersebut.

Satu di antaranya gembok sel tahanan kelihatan terlepas dengan rantai alias tidak terkunci.

Kementar pun bermunculan hingga dianggap penahanan Bripda Randy hanya formalitas meski Bripda Randy mengenakan baju tahanan.

Apa tanggapan Polri?

Baca juga: TAMPANG Wajah Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati, 8 Korban Melahirkan, Kemenag Tutup Pesantrennya

Kepolisian RI membantah penahanan Bripda Randy Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur, hanya sebagai formalitas saja.

Foto Bripda Randy di Penjara
Foto Bripda Randy di Penjara (Humas Polda Jatim)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi anggotanya yang berbuat tindak pidana. Sebaliknya, setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi.

Baca juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Artis Jeff Smith Ditangkap Lagi terkait Narkoba

"Prinsipnya di institusi ini, tidak ada pembiaran, jika ada anggota yang melakukan hal positif pastinya akan dapat ganjaran yang positif juga. Ketika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu ya prinsipnya," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Rusdi memastikan sikap Polri sudah jelas di dalam kasus Bripda Randy Bagus.

Banjir Ucapan Doa untuk Donna Agnesia, Sang Suami Darius Ungkap Kondisi Kesehatan Terkini

Oknum anggotanya itu akan menerima sanksi pidana hingga etik oleh Korps Bhayangkara.

"Kasus di Jatim di Polres Mojokerto sudah jelas, Polri akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun akan dilakukan tindakan secara tegas. Prinsipnya sekali lagi tidak ada pembiaran di institusi ini," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

Baca juga: TAMPANG Wajah Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati, 8 Korban Melahirkan, Kemenag Tutup Pesantrennya

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Bripda Randy ditahan di sel Polres Mojokerto
Bripda Randy ditahan di sel Polres Mojokerto (Humas Polda Jatim)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved