SURAT EDARAN Kementerian Agama Aturan Perayaan Natal di Gereja, tapi Sebaiknya di Ruang Terbuka

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pohon natal di Mall Taman Anggrek Jakarta 

- Pendeta, pastur atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar

- Pendeta, pastur atau rohaniawan mengingatkan jemaah selalu menjaga keseatan dan mematuhi prokes

- Memeriksa suhu tubuh setiap jemaah dengan thermogun

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)

- Mengatur mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja (penerapan prokes)

Baca juga: MASIH Ingat Pak Ogah Si Unyil? Sekarang Usianya 74 Tahun, Sang Istri Kasihan Ungkap Kondisinya

(Tribunnews.com/Widya)

Baca Selanjutnya: Pelaksanaan natal

Baca Selanjutnya: Surat edaran kementerian agama

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved