SURAT EDARAN Kementerian Agama Aturan Perayaan Natal di Gereja, tapi Sebaiknya di Ruang Terbuka
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
- Pendeta, pastur atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar
- Pendeta, pastur atau rohaniawan mengingatkan jemaah selalu menjaga keseatan dan mematuhi prokes
- Memeriksa suhu tubuh setiap jemaah dengan thermogun
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)
- Mengatur mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja (penerapan prokes)
Baca juga: MASIH Ingat Pak Ogah Si Unyil? Sekarang Usianya 74 Tahun, Sang Istri Kasihan Ungkap Kondisinya
(Tribunnews.com/Widya)
Baca Selanjutnya: Pelaksanaan natal
Baca Selanjutnya: Surat edaran kementerian agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sambut-Natal-Mall-Taman-Anggrek-Jakarta-memasang-Pohon-Natal-Raksasa.jpg)