Sial, Tagih Utang Pakai Airsoft Gun, Pemberi Utang Malah Masuk Bui

Pemberi utang malah masuk bui karena menagih utang dengan membawa senjata airsoft gun. Adapun pelaku berinisial SA

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Polsek Medan Barat ringkus pelaku yang mengancam menggunakan senjata api jenis Soft Gun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - SA, warga Jalan Kawat V, Gang Mufakat, Kecamatan Medan Deli berakhir di penjara.

Pasalnya, saat menagih utang, lelaki berusia 36 tahun ini membawa senjata airsoft gun.

Menurut Kapolsek medan barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, bahwa orang yang berutang pada SA adalah Irfan Syam (40) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota. 

Ruzi menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Pertempuran, Kelurahan Brayan Kota pada Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB. 

Barang bukti yang didapat 1 unit senjata Api Jenis Soft Gun warna putih serta 5 peluru bulat warna kuning. 

Ruzi menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang. 

Kemudian karena tidak senang dengan korban, pelaku mengeluarkan senjata api jenis Soft gun dari pinggangnya. 

"Tak lama pelaku melepaskan tembakan dua kali ke arah langit. Walhasil korban merasa tidak senang dan terancam sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," bebernya. 

"Mendapat laporan itu, kami langsung periksa ke TKP. Rupanya pelaku masih di TKP dan langsung dilakukan proses penangkapan dan diboyong ke Polsek," ucapnya. 

Ada pun soal kepemilikan senpi dari pelaku sampai saat ini sedang didalami oleh pihaknya. 

"Jadi pelaku melakukan tindakan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan," tutupnya.(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved