Kripto

Kenali 5 Aset Kripto Paling Populer dan Daftar Negara yang Legalkan Transaksi Mata Uang Kripto

Investasi aset kripto tengah marak di Indonesia. Mata uang kripto masih menjadi perdebatan di dunia. Mata uang tak berwujud ini memiliki nilai yang fl

Tayang:
Pixabay
Dagecoin Mata Uang Kripto. Fakta-fakta tentang pasar mata uang kripto 

Pemerintah Amerika Serikat cenderung memiliki kecenderungan kebijakan yang lebih positif terhadap bitcoin.

Meski beberapa pemerintah cenderung memilih untuk mencegah atau mengurangi penggunaan mata uang kripto untuk transaksi ilegal.

Beberapa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat seperti Microsoft, Subway, dan Overstock pun telah menerima pembayaran di Amerika Serikat. Selain itu, mata uang digital juga telah diterima untuk diperdagangkan di pasar derivatif.

Kanada

Serupa dengan Amerika Serikat, Kanada memiliki pendekatan kebijakan yang cenderung ramah bitcoin.

Bitcoin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan oleh regulator setempat.

Australia

Sama seperti Kanada, Australia tidak menganggap bitcoin dan aset kripto lain sebagai uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) sebagai regulator mengatur mengenai aset untuk ditarik pajak capital gain.

Uni Eropa

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto.

Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digitl sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

El Salvador

El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Investasi Kripto Bodong Sering Janjikan Keuntungan Tetap, Satgas Ingatkan 3 Cara Melihat Legalitas

FAKTA-FAKTA Penting Mata Uang Kripto dan Kontroversi Haram-Halal Tentang Uang tak Berwujud Ini

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved