Kripto

Kenali 5 Aset Kripto Paling Populer dan Daftar Negara yang Legalkan Transaksi Mata Uang Kripto

Investasi aset kripto tengah marak di Indonesia. Mata uang kripto masih menjadi perdebatan di dunia. Mata uang tak berwujud ini memiliki nilai yang fl

Tayang:
Pixabay
Dagecoin Mata Uang Kripto. Fakta-fakta tentang pasar mata uang kripto 

Selanjutnya adalah Ethereum. Ethereum menduduki posisi kedua sebagai aset kripto yang memiliki tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Ini disebabkan karena mata uang yang beredar cukup banyak, makanya pencairannya lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan mata uang lainnya.

  • Litecoin

    Litecoin kerap disebut sebagai mata uang digital terbaik dan bisa disejajarkan dengan BTC dan ETH. Mengapa demikian? Ia memiliki tingkat likuiditas tinggi serta market yang besar. Litecoin yang beredar di market saat ini berjumlah 84 juta LTC.

  • Dogecoin

    Mata uang digital ini diluncurkan pertama kali tahun 2013 menggunakan teknologi yang berasal dari Litecoin. Siapa yang menyangka jika awalnya doge merupakan mata uang lelucon saja, kini ia mempunyai banyak penggemar. Mata uang satu ini memang mampu menarik perhatian banyak orang di awal tahun 2021. Jika awal Januari 2021 harga doge masih berkisar puluhan perak, kini ia memiliki harga yang tinggi jauh berkali-kali lipat. Bahkan pada 7 May 2021, harganya mampu mencapai Rp 9.783 per doge!

  • Binance Coin (BNB)

    Binance coin diluncurkan sebagai token ERC-20 yang berjalan di atas jaringan ethereum. Binance sendiri digunakan pada platform pertukaran mata uang kripto Binance. Anda bisa menggunakan binance untuk membayar trading di Binance Exchange.

  • Lalu, negara mana saja yang sudah mengakui mata uang kripto?

    Dilansir dari Investopedia, banyak negara yang khawatir dengan gejolak harga mata uang kripto.

    Selain itu, banyak regulator di berbagai negara yang tak yakin dengan sistem mata uang kripto yang terdesentralisasi dan dianggap bisa mengancam sistem moneter yang saat ini ada.

    Di sisi lain, negara yang melarang mata uang kripto juga biasanya menggunakan argumen aset kripto akrab digunakan untuk tindakan ilegal seperti jual beli narkoba serta pencucian uang.

     

    Beberapa negara telah secara jelas melarang mata uang kripto, sementara di sisi lain menerapkan kebijakan yang membuat aset kripto tidak bisa mendapatkan dukungan dari sistem perbankan dan keuangan untuk diperdagangkan dan digunakan di negara tersebut.

    Investor Kripto Indonesia Terus Bertambah, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Penggunaan Kripto Haram

    Varian Omicron Tekan Pasar Saham, Para Trader Beralih ke Pasar Kripto, Bitcoin Melesat Tajam

    Daftar Negara yang Melegalkan Mata Uang Kripto

    Banyak negara yang memang hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas mengenai bitcoin.

    Regulator memilih menggunakan pendekatan wait and see atau menunggu perkembangan bitcoin dalam jangka waktu panjang.

    Meski di sisi lain, beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang.

    Hingga saat ini, negara yang telah mengizinkan bitcoin sebagai mata uang yang legal adalah El Savador.

    Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi adalah sebagai berikut:

    Amerika Serikat

    Sumber: Tribun Medan
    Halaman 2/3
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved