Berita Novel Baswedan Terkini, Perpol Diteken Kapolri, Syarat bagi 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN
Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.
TRIBUN-MEDAN.com- 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.
Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Baca juga: Selama Ini Disembunyikan Hotman Paris Alami Musibah Mengerikan, Menangis akibat Kondisi Matanya
"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: KABAR TERBARU Tarif Tes PCR Cepat di RS dan Laboratorium Tertinggi 275 Ribu Sesuai SE Kemenkes
Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 itu dijelaskan, 57 eks pegawai KPK nantinya akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.
Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut.
Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menurut Dedi, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Baca juga: KABAR TERBARU Tarif Tes PCR Cepat di RS dan Laboratorium Tertinggi 275 Ribu Sesuai SE Kemenkes
Baca juga: Sahabat Artis Emma Waroka Kecewa, Doddy Santai Wasiat Pindahkan Makam Vanessa Angel
Baca juga: Insiden Kontak Senjata KKB Papua vs TNI Terjadi, Serda Putra Rahaldi Gugur, Praka Suheri Luka Tembak
(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Baca Selanjutnya: Novel baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akhirnya-novel-baswedan-blak-blakan-bicara-kabar-dipecat-dari-kpk-gagal-alih-status-jadi-asn.jpg)