MANTAN Kekasih Tolak Rajut Cinta Kembali, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Asusila 5 Tahun Lampau

"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," kata pelaku

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Dicky (Kiri) seorang pemuda 21 tahun di Palembang tersangka penyebar video asusila kekasihnya digiring ke Polrestabes Palembang, Rabu(24/11/2021). 

"HP dari korban juga sudah kita cek dan betul-betul sudah cocok dengan kejadian yang terjadi," ungkapnya. 

Saat diamankan polisi, Tri menyebut bahwa pelaku langsung mengakui perbuatannya. 

Hal itu karena pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang membuatnya sulit untuk mengelak. 

"Sehingga pada saat kita ambil, dia juga sudah tahu, dengan sendirinya dia mengatakan bahwa 'iya pak, saya yang mengupload video tersebut', menggunakan akun korban," kata Tri. 

Tri menggunakan akun milik korban disebut untuk mengecoh teman-teman korban sehingga mereka berpikir bahwa korban yang mengunggahnya. 

Atas perbuatannya ia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. 

"Kami kenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008, itu paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," jelasnya. 

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved