Olivia Nathania Terseret Kasus Baru, Kini Dilaporkan Terkait Investasi Bodong Pulsa dan Fiber Optik

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terseret kasus hukum. Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan terkait dugaan investasi bodong

Editor: Juang Naibaho
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terseret kasus hukum.

Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan ke polisi terkait dugaan investasi bodong pulsa dan fiber optik.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Merina Shanti karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

"Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia," ujar Kuasa Hukum Pelapor Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2021).

"Dia bilang ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik. Kemudian dan ada juga pulsa buat (gim) Mobile Legend," sambungnya.

Baca juga: Olivia Nathania Alami Kondisi Menyedihkan Ini di Penjara, Tulis Pesan Menyentuh untuk Nia Daniaty

Baca juga: MELUAP Kesedihan Suami Lihat Olivia Nathania Mendekam di Sel Polda, Kasus Penipuan Berkedok CPNS

Menurut Herdyan, Olivia Nathania meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.

Selain itu, korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.

"Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," kata Herdyan.

Setelah investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dia janjikan kepada kliennya, maupun para korban lainnya.

"Korban ada sekitar 40 orang. Tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya," ungkap Herdyan.

Baca juga: Tersangka dan Ditahan, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Sempoyongan Berjalan dan Mengaku Stres

Herydan menuturkan, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.

Namun, pelapor tak merespons permintaan tersebut.

Merina pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved