MELUAP Kesedihan Suami Lihat Olivia Nathania Mendekam di Sel Polda, Kasus Penipuan Berkedok CPNS

Sebab Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok CPNS bodong. Putri Nia Daniaty itu kemudian ditahan rutan Polda Metro Jaya

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/Grid
Olivia Nathania 

TRIBUN-MEDAN.com- Rafly N Tilaar sedih melihat sang istri, Olivia Nathania mendekam di jeruji besi.

Sebab Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok CPNS bodong.

Putri Nia Daniaty itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak Kamis (11/11/2011).

"Ya perasaan sedih sih ya ditambah orangtua juga lagi sakit," ujar Rafly N Tilaar di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) malam.

Baca juga: PEMPROV Sumut akan Bangun Pusat Rehabilitasi Bertaraf Nasional, Begini Penjelasan Kesbangpol

Baca juga: KONDISI Terakhir Max Sopacua Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi Jantung

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Rafly merasa sedih, terlebih saat ini orangtuanya tengah dalam kondisi kurang sehat.

"Jadi, kalau bisa dibilang hati saya juga enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang (saat itu), lagi jenguk orang tua ditambah mendengar keadaan lagi kayak begini juga (istri jadi tersangka)," tutur Rafly.

Terlepas dari hal tersebut, dia berharap agar masalah hukum yang menjerat sang istri bisa segera selesai.

Rafly juga mendoakan agar Olivia selalu diberi kekuatan untuk menghadapi segala cobaan yang tengah menyelimuti dirinya.

"Semoga kasus ini cepat selesai. Ya, semoga Mbak Oi juga diberi ketabahan, kekuatan juga buat hadapi semua ini," ucap Rafly.

Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan berkedok CPNS bodong.

Saat ini Oi sapaan akrabnya itu telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tak hanya Olivia, empat orang lainnya yakni FM alias K, ES, R, dan SN ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Olivia disangkakan Pasal 378 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.

Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved