MUNCUL Lagi Nama Lili Pintauli soal Percakapan dengan Tersangka Suap Syahrial Perkara Tanjungbalai

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili Pintauli

AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang kini menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial saat menjadi saksi di persidangan, Senin (26/7/2021). Dalam persidangan itu, Stepanus mendadak mencabut keterangannya soal keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang kini menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial saat menjadi saksi di persidangan, Senin (26/7/2021). Dalam persidangan itu, Stepanus mendadak mencabut keterangannya soal keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

DAFTAR NAMA Perwira Dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ada Pangdam dan Danjen Kopassus

Baca juga: AKHIRNYA Frederika Alexis Muncul Usai Dikabarkan Hilang, Klarifikasi Perselisihan dengan Ibunya

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," ucap Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

AKP Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?'

Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," imbuh Robin.

Robin menyebutkan sering berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.

"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," jelas Robin.

Syahrial, menurut penuturan Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.

"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," tutur Robin.

Robin bertanya kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.

Baca juga: DAFTAR NAMA Perwira Dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ada Pangdam dan Danjen Kopassus

"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," kata Robin.

Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.

"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved