Cara Beli Rumah dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Berikut Syarat-syaratnya

Ini cara membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa juga renovasi rumah. 

Pixabay
Cara membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini cara membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa juga renovasi rumah. 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bila ingin membeli rumah atau ingin merenovasi rumah bisa dilakukan dengan mudah.

Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk mendapatkan layanan lainnya selain kesehatan.

Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Artinya, pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Presiden Jokowi resmi keluarga Keppres penetapan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026.
Presiden Jokowi resmi keluarga Keppres penetapan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026. (ISTIMEWA)

Cara Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat program MLT BP Jamsostek

Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

SYARAT Dokumen dan Alur Pengajuan KPR Rumah Subsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan

Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Langkah Mencairkannya

Cara mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk mengikuti program MLT tersebut, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya nanti Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

“Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan.

Serta mengirimkan formulir persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur. Bank penyalur selanjutnya melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved