Masih Ingat Habib Bahar bin Smith, Hari Ini Bebas Murni, Bahar Dapat Remisi 4 Bulan

Terpidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith hari ini bebas

Editor: Salomo Tarigan
Dok Tribunnews.com
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021).

Setelah hampir 3 tahun menjalani masa pidana, Habib Bahar kini menghirup udara bebas.

Pembebasan Habib Bahar sendiri jatuh tepat hari ini tanggal 21 November 2021.

Baca juga: BARU Menikah Bukannya Romantis di Malam Pertama, Kasihan Pengantin Wanita sampai Teriak Nyaris Tewas

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya.

Pihak lapas juga membagikan momen foto antara Habib Bahar dengan petugas lapas.

Baca juga: MASIH Ingat Alam Mbah Dukun Adik Penyanyi Vety Vera, Kini Hidupnya Berubah Drastis

Pria berambut gondrong ini tampak jaket kulit berwarna hitam dan bermasker dan bersanding dengan dua petugas lapas yang mengenakan seragam merah marun.

Habib Bahar sendiri divonis penjara pada 18 Desember 2018 sebagai hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama masa vonis itu, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Mujiarto.

Pemberian remisi kepada Habib Bahar juga sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat Remisi, Asimilasi.

Habib Bahar mendapatkan haknya tersebut hingga dinyatakan bebas murni hari ini.

"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ tambah Mujiarto.

Meski dipastikan bebas murni, Mujiarto belum menjelaskan detail atau pukul berapa Habib Bahar keluar lapas.

Ia hanya menyebut bahwa pembebasan Habib Bahar telah dikoordiansikan dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur.

Koordinasi dilakukan untuk keamanan warga lapas dan memastikan protokol kesehatan bisa diterapkan secara ketat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved