TIPU Driver Online dengan Orderan Fiktif, Pria Ini Raup Ratusan Ribu Sekali Beraksi
Tega tipu sejumlah driver online modus order barang fiktif, Indra Ade Pratama raup ratusan ribu satu kali beraksi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tega tipu sejumlah driver online modus order barang fiktif, Indra Ade Pratama raup ratusan ribu satu kali beraksi.
Hal tersebut diungkapkan saksi korban Al Azhari saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/11/2021).
Al Azhari mengungkapkan ia merugi Rp 780 ribu karena orderan fiktif terdakwa, ia mengatakan bahwa terdakwa melakukan hal tersebut bersama rekannya satu komplotan.
"Saya rugi Rp 780 ribu, mereka ini komplotan dalam menjalankan aksinya," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Akibat kejadian tersebut, Al Azhari hanya mau menerima orderann di bawah Rp 200 Ribu karena takut dapat orderan fiktif lagi.
Tidak hanya Al Azhari, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua driver yang juga menjadi korban terdakwa.
Dalam pengakuannya terdakwa Indra sudah melakoni aksi tipu menipu tersebut selama dua bulan bersama sejumlah rekannya.
"Sudah dua bulan pak, uangnya dibagi-bagi ke kawan yang lain. Namanya Panus dan Lombok," kata terdakwa saat dicecar hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menguraikan perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 13.00 WIB saat saksi korban Al Azhari mendapat orderan Go-Shop di Aplikasi Gojek Online dari Subur J yang terdaftar di akun.
Kemudian Al Azhari bergegas berangkat ke rumah terdakwa untuk mengambil orderan. Setelah sampai di sana Al Azhari, disuruh masuk gang di samping rumah Nomor 115 Tersebut.
Kemudian Al Azhari berjumpa dengan terdakwa, dan terdakwa menyerahkan barang kotak kardus dan saksi korban Al Azhari, mendahulukan membayar barang tersebut yang bernilai Rp 780 ribu.
"Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 lembar Bon yang tertujuju CV. Subur Jaya dengan isi barang Piston RX 135 FULL. Selanjutnya saksi korban berangkat ke CV. Subur Jaya di Jalan Bulan untuk mengantar barang tersebut kepada pembuat pesanan orderan," kata Jaksa.
Namun sampai disana, orang yang dituju tidak dapat dihubungi lagi sehingga saksi korban kembali ke alamat pengirim barang, namun terdakwa sudah tidak ada di tempat.
Lau Al Azhari membuka kotak tersebut, ternyata isi kotak tersebut bukan bukan Piston RX 135 Full melainkan Aqua Botol besar.
Tidak hanya Al Azari yang jadi korban, terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi Chandra dengan total orderan Rp 820.000, cara yang digunakan juga sama, namun bedanya barang yang dikiran Piston tersbut ternyata barang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saksi-korban-al-azhari-saat-menjadi-saksi-di-pengadilan-negeri.jpg)