Mau Berantas Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Singgung Orang Dalam dan Pembenahan SDM Penegak Hukum

Kejaksaan Agung sempat menyebut ada beberapa kasus mafia tanah di Sumut. Komisi II DPR RI minta agar penegak hukumnnya dibenahi dulu

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Array A Argus
Anggota DPR RI Junimart Girsang 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin meminta anak buahnya di seluruh kejaksaan memberantas mafia tanah.

Namun, untuk memberantas mafia tanah ini, Komisi II DPR RI meminta agar SDM penegak hukumnya dulu yang dibersihkan.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta agar ada pembenahan di oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Karena tidak mungkin ada mafia kalau tidak bekerja sama dengan orang dalam," kata Junimart dalam konferensi pers usai rakor koordinasi penanganan kejahatan pertanahan, Rabu (17/11/2021) malam.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Jadi Mafia Tanah Bareng Notaris, Korbannya Keluarga Artis Nirina Zubir Rp 17 M

Dia menambahkan, mafia ada ketika surat tanah atau sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lalu kemudian muncul perkara.

"Kami sarankan kepada para penegak hukum melalui Pak Menteri ATR bahwa sesungguhnya oknum-oknum di lembaga APH ini menjadi bagian dari mafia tanah. Ini yang harus dibenahi," katanya.

Maka, dikatakan Politisi PDIP itu, ada dua yang harus dibenahi oleh pemerintah untum memberantas mafia tanah.

"Sebelum terbitnya sertifikat termasuk internal ATR/BPN. Setelah terbitnya sertifikat dan bermasalah tentu ini akan menjadi masalah hukum, sengketa hukum, konflik hukum akan masuk ke pidana, dibenahi dulu SDM dari penegak hukum," katanya.

"Saya kita ini harapan kita semua supaya Pasal 33 UUD 1945 itu betul-betul setiap tanah untuk kemakmuran rakyat," tandas Junimart.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Sebut Sang Ibu Meninggal Tidak Tenang, Ungkap Tulisan Sang Ibu

Sementara itu, diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia tanah di Deliserdang, Serdangbedagai dan Langkat.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Leo, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan perambahan kawasan swaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

Dia bilang, kasus ini termasuk sebagai dugaan korupsi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lalu, kasus kedua berkaitan dengan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai.

Baca juga: Kelakuan ART Bikin Ayah Nirina Zubir Sakit Stroke, Rugi 17 M Gegara Tipuan ART dengan Mafia Tanah

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved