Sengaja Rekam Bosnya Sedang Berhubungan Intim Sesama Jenis, Pria Ini Alami Nasib tak Terduga

Seorang karyawan diam-diam memasang kamera untuk merekam atasannya. Aksinya ini membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Ilustrasi/indiatimes via tribunnews
Sengaja Rekam Bosnya Sedang Berhubungan Intim Sesama Jenis, Pria Ini Alami Nasib tak Terduga. 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang karyawan diam-diam memasang kamera untuk merekam atasannya.

Aksinya ini membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Peristiwa ini terjadi di Singapura.

Menurut Yahoo News, pada 10 November, seorang pria berusia 24 tahun dijatuhi hukuman 22 bulan penjara karena mengancam dan memeras uang. 

Pria berusia 24 tahun ini merupakan karyawan dari seorang pengusaha berusia 53 tahun.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2019, karyawan ini merupakan asisten pengusaha berusia 53 tahun tersebut.

Baca juga: Naik Gunung Ziarah ke Makam Istri, Pria Ini Kaget Kuburannya Dibongkar, Jenazah Dicuri Untuk Ritual

Baca juga: Tak Mau Belikkan Sabu, Pria Ini Nyaris Tewas Ditikam Mantan Ketua OKP

Dia diam-diam memasang kamera pengintai di rak buku di rumah bosnya untuk tujuan merekam aktivitas pribadi korban.

Kamera diatur ke mode pemberitahuan gerakan, yang berarti ketika seseorang berada di dalam ruangan, pemberitahuan akan dikirimkan kepadanya melalui aplikasi di ponselnya.

Dalam waktu 3 minggu, dia melihat dan menyimpan gambar bosnya melakukan hubungan intim dengan pria lain setidaknya 5 kali melalui kamera tersembunyi.

Padahal bosnya tersebut sudah menikah.

Pada tanggal 9 Maret 2020, pelaku menunjukkan video tersebut kepada rekannya yang lain bernama Tan Yong Jian (24 tahun) dan Daryn Ho Yong Jian (23 tahun).

BEREDAR Video Syur Perwira Inggris dengan Seorang Wanita di Pangkalan Militer, Ratu Elizabeth Marah.
(Ilustrasi/indiatimes via tribunnews)

Setelah berdiskusi sebentar, ketiganya berencana memeras korban. 

Jika berhasil, si pelaku akan menerima 50 persen dari jumlah uangnya.

Sementara sisanya akan dibagi antara Tan Yong Jian dan Daryn Ho Yong Jian.

Sesuai rencana, asisten pengusaha tersebut mengirim video dan nomor telepon bosnya ke Tan Yong Jian dan Daryn Ho Yong Jian. 

Ketiganya kemudian membeli kartu SIM yang tidak terdaftar dan mengirim SMS secara anonim kepada korban dan membuat grup obrolan Telegram yang disebut "Heist".

"Saya memiliki beberapa video dan foto yang saya pikir Anda akan tertarik," pesan teks Tan Yong Jin kepada korban sambil melampirkan tiga video.

Sekitar 2 jam kemudian, tanpa jawaban dari korban, Tan Yong Jian melanjutkan mengirim pesan lain.

“Saya kira video ini tidak menarik minat Anda seperti yang saya kira. Tebak dengan siapa aku akan membaginya?"

Baca juga: Polda Sumut Minta Maaf Akun Twitternya Menyukai Konten P0rno Sesama Jenis

Baca juga: Nasib Artis Senior Sempat Dituduh Penyuka Sesama Jenis, Dulu Main Sinetron Inem Pelayan Seksi

Namun, pengusaha ini masih tidak menanggapi. 

Selama tiga hari berikutnya, ketiganya mendiskusikan apa yang harus dilakukan dan memutuskan untuk menuntut $60.000 (sekitar lebih dari Rp 800 juta) dari korban.

Pada 12 Maret 2020, korban akhirnya membalas pesan.

"Siapa pun Anda, Anda melakukan hal yang salah. Namun, saya bersedia untuk bertemu dan bernegosiasi dengan Anda. Namun, jumlah itu terlalu besar karena saya membawa hutang bank dalam jumlah besar, wabah COVID-19 juga menyebabkan perusahaan saya menderita kerugian besar.

Saya mungkin membutuhkan waktu dan hanya dapat memberikan $50.000. Anda harus menepati janji Anda, tetapi bagaimana saya tahu pasti Anda menghapus semua gambar dan video? Saya sangat sibuk sekarang, akan ada rapat dalam 2 jam ke depan, jadi saya tidak bisa menjawab."

Setelah berdiskusi, ketiganya menerima angka $50.000 (sekitar Rp 711 juta) yang ditawarkan oleh pengusaha itu.

Mereka meminta korban untuk memasukkan uang tunai ke Bukit Panjang.

Korban mencurigai orang yang merekam video tersebut adalah salah satu asisten pribadinya, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 10 Maret. 

Pada 13 Maret, asisten berusia 24 tahun dan dua kaki tangannya ditangkap oleh polisi.

Setelah dibebaskan dengan jaminan, Tan Yong Jian terus memeras korban dengan menghubungi komplotan lain, Mahadevan Edwyn, menggunakan trik yang sama seperti sebelumnya dan masih menuntut $50.000. 

Kali ini, korban melapor ke polisi sehingga keduanya ditangkap.

Mahadevan mengakui kejahatannya pada 18 Oktober, dan diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada 29 November. 

Tan Yong Jian mengaku bersalah pada 27 Juli dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara, sama dengan dalangnya. 

Adapun Daryn Ho Yong Jian, saat ini belum ada keputusan akhir.

(Yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved