News Video
Makin Memanas, Akan Dilaporkan Aktivis ProDem Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Ketemu di Pengadilan Aja
Hari ini Senin (15/11/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan di Polda Metro Jay
Bahkan ia juga menyebut, kedua terlapor bisa dipidana penjara dua hingga 12 tahun lamanya.
"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja