BABAK BARU 57 Eks Pegawai KPK, Polri Pastikan Tak Ada Kendala Rekrut Jadi ASN

Tak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Divisi Humas polri
Kombes Pol Ahmad Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com- Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

"Kemudian terkait tentang rekrutmen mantan pegawai KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Terkuak Lagi Gosip Hubungan Asmara dengan Reza SMASH, Zaskia Gotik Jawab yang Sebenarnya

Ramadhan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses rekrutmen yang dilakukan internal Polri.

Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK. Pelaksanaan TWK menuai kritik penuh kontroversi
Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK. Pelaksanaan TWK menuai kritik penuh kontroversi (Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi mohon rekan-rekan kita menunggu saja proses sedang berjalan ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," tukasny

Baca juga: Menko Luhut Langsung Beraksi Begini Dilaporkan ProDEM ke Polisi soal Dugaan Proyek Bisnis PCR

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.

"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," jelas dia.

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN.

Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

Baca juga: Menko Luhut Langsung Beraksi Begini Dilaporkan ProDEM ke Polisi soal Dugaan Proyek Bisnis PCR

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut.

Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved