Sindikat Narkoba
Gembong Narkoba Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan
Polres Labuhanbatu meringkus komplotan gembong, pengedar dan kurir narkoba dalam beberapa bulan terakhir. Ada lima tersangka diamankan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
Namun, setelah dilakukan pengintaian selama 13 hari, target yang diincar tidak muncul lagi.
Baca juga: Gagal Transaksi Sabu, Warga Aceh Ini Berakhir dengan Divonis Penjara 11 Tahun
"13 hari kami di lapangan, dan diperintahkan atasan untuk kembali ke Rantauprapat dan menghentikan pengintaian," kata Martualesi.
Ia mengatakan, pengintaian tersebut telah bocor sehingga tidak membuahkan hasil.
Namun, ia tidak akan menyerah dan akan mengejar bandar sabu tersebut dengan cara yang berbeda.
"Jadi dari pengakuan SBS ini, dia bisa menjual sabu sebanyak 3,5 kilogram. Pengakuannya ini tentu masih terus kita dalami," kata Martuslesi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lima-sindikat-narkoba-di-labuhanbatu.jpg)