Dituduh Gelapkan Uang Miliaran, Wanita Ini Laporkan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan

Sundari dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sundari dan kuasa hukumnya, Suseno, usai melaporkan oknum penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Polda Sumut, Senin (8/11/2021). 

"Pertama, Rp 500 juta langsung ditarik oleh mereka dengan alasan untuk uang muka. Yang kedua, Rp 300 juta dan saya menandatangani kemudian uang diambil kembali dan ke-tiga Rp 250 juta. Itu pun diambil kembali," ucapnya.

Beberapa hari kemudian, SS mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved