Dituduh Gelapkan Uang Miliaran, Wanita Ini Laporkan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan
Sundari dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sundari dan kuasa hukumnya, Suseno, usai melaporkan oknum penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Polda Sumut, Senin (8/11/2021).
"Pertama, Rp 500 juta langsung ditarik oleh mereka dengan alasan untuk uang muka. Yang kedua, Rp 300 juta dan saya menandatangani kemudian uang diambil kembali dan ke-tiga Rp 250 juta. Itu pun diambil kembali," ucapnya.
Beberapa hari kemudian, SS mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/primer-koperasi-polres-pelabuhan-belawan.jpg)