Imigrasi Medan Kembali Gelar Eazy Passport, Ini Syarat Mengurus Paspor

Kantor Imigrasi Khusus Klas I Medan kembali mengadakan pengurusan paspor dengan cara yang mudah dan gampang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Pemohon saat melakukan pembuatan paspor dengan program layanan Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Desa-desa Resto, Sabtu (6/11/2021).TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI 

Sementara itu, untuk permohonan penggantian paspor, pemohon dapat menyertakan e-KTP, dan paspor lama (untuk paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009).

"Untuk persyaratan yang diterbitkan di bawah tahun 2009 membawa persyaratan permohonan paspor baru," jelas Widiyanto.

Adapun seluruh berkas persyaratan difotokopi di kertas A4 dan membawa dokumen asli. 

Sementara itu, biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp650 ribu.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menikmati program Eazy Passport ini dapat menghubungi customer care Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di 061-8452112 atau di 0811-618-7001.(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved