ANAK di Bawah Umur 12 Tahun Sudah Bisa Divaksin, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Sumut
BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization atau EUA) untuk vaksin sinovac bagi kelompok usia anak-anak 6-11 tahun.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization atau EUA) untuk vaksin sinovac bagi kelompok usia anak-anak 6-11 tahun.
MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak
VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis
VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi
SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
Menanggapi kabar itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ismail Lubis angkat bicara, Rabu (3/11/2021).
Menurut Ismail kabar anak dibawah 12 tahun akan diizinkan melakukan vaksinasi sudah didengarnya.
"Betul sudah saya dengar kabar itu dari BPOM RI dan mungkin mereka masih menyusun mekanisme terkait vaksinasi itu," kata Ismail .
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vaksinasi-covid-19-1212.jpg)