OKNUM Polisi Sutarso Diadili Kembali terkait Kepemilikan Senpi Ilegal setelah Kasus Penipuan

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

TRIBUN MEDAN/HO
Sidang vonis oknum polisi Sutarso perkara Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021). 

ASMIRANDAH Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 22 Kg, Kini Dapat Pertanyaan Kesiapan Hamil Lagi

VIRAL Curhat Wanita Ditolak Orangtua Pacar karena Jualan Sayur, Kini Omset Capai 6 Juta per Hari

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kasus senpi tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso, masih berkaitan dengan perkara penipuan yang menjadikannya terpidana dua tahun penjara.

Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya yakni Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp 800 juta, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupatem Bireun Aceh pada 22 Desember 2020 lalu.

THALITA Latief Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Irena Fabiola: Saya Pernah Dikirimin Makanan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran

GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya

GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata

Ia kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebib lanjut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya, yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

"Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi 5 butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari Adi (DPO)," ucap JPU Agustin.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari Adi dengan harga estimasi senilai Rp 20 juta.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved