OKNUM Polisi Sutarso Diadili Kembali terkait Kepemilikan Senpi Ilegal setelah Kasus Penipuan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
ASMIRANDAH Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 22 Kg, Kini Dapat Pertanyaan Kesiapan Hamil Lagi
VIRAL Curhat Wanita Ditolak Orangtua Pacar karena Jualan Sayur, Kini Omset Capai 6 Juta per Hari
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kasus senpi tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso, masih berkaitan dengan perkara penipuan yang menjadikannya terpidana dua tahun penjara.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya yakni Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp 800 juta, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupatem Bireun Aceh pada 22 Desember 2020 lalu.
THALITA Latief Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Irena Fabiola: Saya Pernah Dikirimin Makanan
TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa
PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain
BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran
GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya
GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata
Ia kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebib lanjut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya, yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.
"Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi 5 butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari Adi (DPO)," ucap JPU Agustin.
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari Adi dengan harga estimasi senilai Rp 20 juta.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-vonis-oknum-polisi-sutarso-perkara-senpi-ilegal-di-pengadilan-negeri-medan.jpg)