BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal

Tribun Medan / Dedy
Giovanni Chrestella 

Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Hakim.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara.

BEGINI Sikap Syahrini saat Rapat Bisnis, Tak Ayal bikin Kaget Para Karyawannya

MEMILUKAN, Siti Aisyah Korban Tewas Lakalantas Maut Jalinsum Ternyata sedang Mengandung

SANG Blogger Lihat Foto Pacarnya dengan Artis China, Duga Selingkuh, Muncul Fakta Memalukan

KEKALAHAN Memalukan Manchester United dari Liverpool, Begini Penampakan Wajah Sir Alex Ferguson

ASMIRANDAH Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 22 Kg, Kini Dapat Pertanyaan Kesiapan Hamil Lagi

VIRAL Curhat Wanita Ditolak Orangtua Pacar karena Jualan Sayur, Kini Omset Capai 6 Juta per Hari

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan pacarnya itu hingga terjatuh.

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved