Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN
Sejumlah bank himbara ditunjuk untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui pembukaan rekening kolektif (burekol).
"Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia," ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
BTN
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari seperti dilansir Tribun Medan melalui Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.
Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Sementara, untuk mekanisme pencairan di Bank Mandiri, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang kami lakukan belum mendapatkan jawaban.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-bsu-cair-minggu-ini.jpg)